Pernikahan dini
saat ini mengalami peningkatan di daerah perkotaan serta pedesaan. Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa Indonesia
adalah negara dengan pernikahan di bawah umur tertinggi ke 37 di dunia dan
tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Pernikahan dini di Indonesia dengan
rata-rata berumur 10-14 tahun sekitar 22.000/tahun sedangkan pernikahan dini
pada umur 15-19 tahun mencapai 1,1 juta. Padahal pernikahan secara umum setiap
tahun yaitu 4 juta, jadi ¼ pernikahan pertahun yaitu pernikahan dini. Kenyataannya
pernikahan dini memiliki kerugian dari segi fisik dan psikologi.
Pada tahun 2012,
26 dari 1000 pernikahan adalah pernikahan dini, sedangkan data meningkat di tahun 2013 pada pernikahan dini di
perkotaan sedangkan di pedesaan menurun. Padahal informasi di pedesaan tidak
sebaik di perkotaan.
“ Pernikahan
dini memiliki 2 indikasi, yaitu pernikahan yang diatur pada usia dini dan yang
kedua biasanya karena kecelakaan seperti hamil diluar nikah sehingga
penyelesaiannya harus digugurkan atau dinikahkan pada usia dini. Hal ini
dikhawatirkan karena pernikahan dini akan menurunkan sumber daya manusia
terutama bagi perempuan. Sebenarnya Pernikahan dini dari segi emosi belum siap
ataupun kesehatan reproduksinya pun belum siap serta tingkat pendidikannya
pasti rendah. “ kata Sudibyo Alimoeso selaku deputi KSPK BKKBN.
Ia menyatakan
bahwa 50 % perceraian yang terjadi karena pernikahan perempuan yang berusia di
bawah 20 tahun, sehingga cepat-cepat untuk menikah dan cepat mula untuk
bercerai, belum lagi sekolah yang tidak selesai. Akhirnya kualitas perempuan
yang ingin BKKBN tingkatkan menjadi lambat.
“Secara fisik
alat reproduksi belum terlalu siap, misalnya diumur 16 tahun dia mendapat
menstruasi pertama di umur 13 tahun jadi sekitar sudah 3 tahun setelah
menstruasi pertama, dia sudah bisa hamil tapi apakah rahimnnya dan sebagainya
siap? Itu belum tentu “ Jelas Rosdiana Setyaningrum selaku Psikolog.
Ia melanjutkan,
biasanya jika seorang perempuan yang berusia 16 tahun hamil akan memiliki
banyak anak lalu akan ada kerusakan rahim, bisa terjadi kesehatan yang kurang
bagus dari ibunya dan juga gizi anaknya. Jika seorang ibu yang terlalu muda dan
tidak memiliki pengetahuan yang cukup maka akan sulit menjaga janin dalam
kandungannya. Sehingga bayinya akan lahir dengan kurang gizi, jika bayi yang kurang
gizi dalam kandungan, ada kemungkinan IQnya akan kurang. Maka akan berakibat
pada generasi penerusnya. Menurut Penelitian di Amerika, mereka sangat menjaga
agar tidak terjadi pernikahan dan kelahiran remaja, karena terbukti remaja
tidak bisa menjaga anaknya, akibatnya kemungkinan anak mereka bisa terjerumus
dalam narkoba dan bahkan menikah muda juga. Secara psikologis, pasangan yang
berumur 30-40 tahun saja masih sulit mengontrol emosi kepada pasangan, apalagi
pasangan yang berumur 16-18 tahun?emosi mereka masih mudah goyah dan tidak
sabar.
Survei
membuktikan bahwa tingkat kematian ibu tinggi sebanyak 228/100.000 kelahiran,
artinya 1 jam sekitar 2 orang ibu meninggal dunia. Survei terakhir menyatakan
kematian ibu menjadi 359/100.000. hal ini dikhawatirkan karena adanya
pernikahan dini, kematian ibu dapat terjadi pada seorang ibu yang masih muda.
BKKBN mencoba
membuat program yang bernama Program Generasi Penunjang dimana mereka
mengunjungi sekolah-sekolah ataupun universitas dan membuat Pusat Informasi dan
Konseling yang dikelola oleh remaja maupun mahasiswa itu sendiri. Remaja dan
mahasiswa tersebut dididik untuk menjadi konselor sebaya / pendidik sebaya. Hal
ini bertujuan karena saat ini remaja lebih nyaman bertanya dan berkumpul dengan
sesama remaja tanpa ada orang tua. Dengan adanya program ini BKKBN berharap
remaja dapat menghindari seks bebas dan mencoba untuk tidak menikah muda.
Sebenarnya undang-undang
Negara kita harus ditinjau kembali karena undang-undang perkawinan agak sedikit
bertabrakan dengan undang-undang perlindungan anak. Dalam undang-undang
perlindungan anak, anak didefinisikan sampai berumur 18 tahun tetapi
undang-undang perkawinan mengizinkan anak yang berusia 16 tahun untuk menikah. Kenyataannya
dari 187 negara ada 158 negara yang sudah mengubah undang-undang perkawinan,
sehingga usia pernikahan harus diatas 18 tahun. Namun Indonesia masih berkutat
di 16 tahun. Usia Ideal menurut BKKBN adalah diatas 23 tahun karena sudah
dewasa, serta sudah kuliah dan sempat bekerja, jadi seandainya para ibu
akhirnya memutuskan untuk menjadi ibu rumah tangga, mereka sudah memiliki
pengalaman yang cukup banyak. Karena seseorang yang memiliki anak tidak hanya
mengandung dan melahirkan tetapi ada proses menjadi orang tua dan itu
memerlukan kedewasaan.
Orang tua dan
sekolah memiliki peranan yang sangat besar karena menjadi pihak yang
mengajarkan kepada seorang anak mengenai konsekuensi serta tanggung jawab yang
harus diperoleh ketika melakukan sesuatu.
Namun dibalik
itu semua kembali kepada diri masing-masing, sudah siapkah kita jika memutuskan
untuk menikah dini? Jika iya, kita harus menerima konsekuensi yang terjadi.
Np : Referensi Data BKKBN dan
Talkshow IMS
Terima kasih telah membaca
No comments:
Post a Comment