Friday 11 April 2014

Pernikahan Dini



Pernikahan dini saat ini mengalami peningkatan di daerah perkotaan serta pedesaan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan pernikahan di bawah umur tertinggi ke 37 di dunia dan tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Pernikahan dini di Indonesia dengan rata-rata berumur 10-14 tahun sekitar 22.000/tahun sedangkan pernikahan dini pada umur 15-19 tahun mencapai 1,1 juta. Padahal pernikahan secara umum setiap tahun yaitu 4 juta, jadi ¼ pernikahan pertahun yaitu pernikahan dini. Kenyataannya pernikahan dini memiliki kerugian dari segi fisik dan psikologi.
Pada tahun 2012, 26 dari 1000 pernikahan adalah pernikahan dini, sedangkan data meningkat  di tahun 2013 pada pernikahan dini di perkotaan sedangkan di pedesaan menurun. Padahal informasi di pedesaan tidak sebaik di perkotaan.
“ Pernikahan dini memiliki 2 indikasi, yaitu pernikahan yang diatur pada usia dini dan yang kedua biasanya karena kecelakaan seperti hamil diluar nikah sehingga penyelesaiannya harus digugurkan atau dinikahkan pada usia dini. Hal ini dikhawatirkan karena pernikahan dini akan menurunkan sumber daya manusia terutama bagi perempuan. Sebenarnya Pernikahan dini dari segi emosi belum siap ataupun kesehatan reproduksinya pun belum siap serta tingkat pendidikannya pasti rendah. “ kata Sudibyo Alimoeso selaku deputi KSPK BKKBN.
Ia menyatakan bahwa 50 % perceraian yang terjadi karena pernikahan perempuan yang berusia di bawah 20 tahun, sehingga cepat-cepat untuk menikah dan cepat mula untuk bercerai, belum lagi sekolah yang tidak selesai. Akhirnya kualitas perempuan yang ingin BKKBN tingkatkan menjadi lambat.
“Secara fisik alat reproduksi belum terlalu siap, misalnya diumur 16 tahun dia mendapat menstruasi pertama di umur 13 tahun jadi sekitar sudah 3 tahun setelah menstruasi pertama, dia sudah bisa hamil tapi apakah rahimnnya dan sebagainya siap? Itu belum tentu “ Jelas Rosdiana Setyaningrum selaku Psikolog.
Ia melanjutkan, biasanya jika seorang perempuan yang berusia 16 tahun hamil akan memiliki banyak anak lalu akan ada kerusakan rahim, bisa terjadi kesehatan yang kurang bagus dari ibunya dan juga gizi anaknya. Jika seorang ibu yang terlalu muda dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup maka akan sulit menjaga janin dalam kandungannya. Sehingga bayinya akan lahir dengan kurang gizi, jika bayi yang kurang gizi dalam kandungan, ada kemungkinan IQnya akan kurang. Maka akan berakibat pada generasi penerusnya. Menurut Penelitian di Amerika, mereka sangat menjaga agar tidak terjadi pernikahan dan kelahiran remaja, karena terbukti remaja tidak bisa menjaga anaknya, akibatnya kemungkinan anak mereka bisa terjerumus dalam narkoba dan bahkan menikah muda juga. Secara psikologis, pasangan yang berumur 30-40 tahun saja masih sulit mengontrol emosi kepada pasangan, apalagi pasangan yang berumur 16-18 tahun?emosi mereka masih mudah goyah dan tidak sabar.
Survei membuktikan bahwa tingkat kematian ibu tinggi sebanyak 228/100.000 kelahiran, artinya 1 jam sekitar 2 orang ibu meninggal dunia. Survei terakhir menyatakan kematian ibu menjadi 359/100.000. hal ini dikhawatirkan karena adanya pernikahan dini, kematian ibu dapat terjadi pada seorang ibu yang masih muda.
BKKBN mencoba membuat program yang bernama Program Generasi Penunjang dimana mereka mengunjungi sekolah-sekolah ataupun universitas dan membuat Pusat Informasi dan Konseling yang dikelola oleh remaja maupun mahasiswa itu sendiri. Remaja dan mahasiswa tersebut dididik untuk menjadi konselor sebaya / pendidik sebaya. Hal ini bertujuan karena saat ini remaja lebih nyaman bertanya dan berkumpul dengan sesama remaja tanpa ada orang tua. Dengan adanya program ini BKKBN berharap remaja dapat menghindari seks bebas dan mencoba untuk tidak menikah muda.
Sebenarnya undang-undang Negara kita harus ditinjau kembali karena undang-undang perkawinan agak sedikit bertabrakan dengan undang-undang perlindungan anak. Dalam undang-undang perlindungan anak, anak didefinisikan sampai berumur 18 tahun tetapi undang-undang perkawinan mengizinkan anak yang berusia 16 tahun untuk menikah. Kenyataannya dari 187 negara ada 158 negara yang sudah mengubah undang-undang perkawinan, sehingga usia pernikahan harus diatas 18 tahun. Namun Indonesia masih berkutat di 16 tahun. Usia Ideal menurut BKKBN adalah diatas 23 tahun karena sudah dewasa, serta sudah kuliah dan sempat bekerja, jadi seandainya para ibu akhirnya memutuskan untuk menjadi ibu rumah tangga, mereka sudah memiliki pengalaman yang cukup banyak. Karena seseorang yang memiliki anak tidak hanya mengandung dan melahirkan tetapi ada proses menjadi orang tua dan itu memerlukan kedewasaan.
Orang tua dan sekolah memiliki peranan yang sangat besar karena menjadi pihak yang mengajarkan kepada seorang anak mengenai konsekuensi serta tanggung jawab yang harus diperoleh ketika melakukan sesuatu.
Namun dibalik itu semua kembali kepada diri masing-masing, sudah siapkah kita jika memutuskan untuk menikah dini? Jika iya, kita harus menerima konsekuensi yang terjadi.

Np : Referensi Data BKKBN dan Talkshow IMS
Terima kasih telah membaca

No comments:

Post a Comment